JAKARTA - Polisi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial NR (21) di Jalan Krendang Utara, Krendang, Tambora, Jakarta Barat. NR ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang bensin eceran di Kelurahan Jembatan Besi.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya menangkap NR pada Selasa (30/8/2022). Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bekasi selama beberapa minggu.
"Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit," kata Rosana kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Ia melanjutkan, dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku MM merampas HP dan mengancam dengan sebilah celurit, sedangkan ABS mengendarai sepeda motor," tuturnya.
Rosana melanjutkan, barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta Pusat dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku.
"Oleh tersangka NR uang tersebut digunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan," ujarnya.
Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada 2020 dan keluar pada 2021.
"Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melalukan pencurian itu," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.