JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, digelar hari ini, Jumat (2/9/2022).
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah :