5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 05:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
Share :

3. Kompol Chuck Putranto Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih dalam, Dedi memaparkan, dalam kasus Obstruction of Justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," ucap Dedi.

Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo Soal Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri

4. Kompol Chuck Putranto Tak Cegah Perusakan CCTV

Kemudian, sambung Dedi, Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

Baca juga: Polri Dituding Belum Ungkap Sejumlah Hal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya