5 Fakta Kompol Chuck Putranto Dipecat Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 05:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
Share :

5. Pasal yang Menjerat Kompol Chuck Putranto

Menurut Dedi, Kompol CP sendiri mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuh Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol CP disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya