MANADO - Gabungan personel Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon menangkap 2 warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.
"Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah," terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Sabtu (3/9/2022) siang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat 2 kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.
"Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Dan benar saja, pada hari Jumat (2/9) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati 2 kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah," kata Abraham.
Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.
Baca juga: Harga BBM Naik: SPBU Seberang Pemkot Bekasi Ditutup, Antrean Mengular
"Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter," lanjutnya.
Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.
"Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujarnya.