JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini, 5 September 2022. Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian itu mulai berlaku pada 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Meski begitu, data kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir masih di bawah 5.000-an kasus per hari. Namun, kasus kematian akibat Covid-19 per hari cukup tinggi. Bahkan, pada 1 September dan 31 Agustus tercatat 25 orang meninggal terkait Covid-19.
Selain itu, tercatat kasus aktif Covid-19, baik orang yang saat ini diisolasi ataupun dirawat di rumah sakit masih tinggi. Dari data, kasus aktif harian lebih dari 40.000-an orang yang masih dirawat atau diisolasi.
Sementara itu, sebelumnya Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini agar masyarakat tetap waspada penularan Covid-19 di Indonesia, seiring semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Dia mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Safrizal dikutip dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).