JAKARTA - Polri menyatakan sidang kode etik untuk menentukan sanksi terhadap tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Dedi, pada hari ini, pihaknya menggelar rapat sekaligus menyempurnakan berkas-berkas perkara terkait kasus tersebut.
"Kami rapat dahulu (hari ini), sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.