Tepis Isu Perselingkuhan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 05 September 2022 21:30 WIB
Putri Chandrawathi jalani rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar)
Share :

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya