JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sindikat Sumatera yang beraksi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah ME, US, dan WS. Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Pura Koang, RT 04/05 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat saat beraksi.
"Awalnya korban memarkir sepeda motornya di depan tempat tinggalnya yang merupakan tempat kejadian. Kemudian korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahu bahwa sepeda motornya hilang," kata Syafri saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, saat tim reserse Polsek Kembangan melakukan observasi wilayah, bertepatan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor. Diduga pelaku tersebut tengah memantau situasi.
"Tidak lama kemudian datang 2 pelaku (temannya) dengan masing-masing menggunakan sepeda motor dan saat digeledah ditemukan kunci Letter T berikut anak kuncinya," ujarnya.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ketiga pelaku kemudian kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Syafri mengatakan, para pelaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama. Dua pelaku di antaranya ME dan US merupakan residivis.
"Ketiga pelaku mencari sasaran dengan cara random," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar STNK, tiga motor matic hasil curian, dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci T, motor pelaku dan kunci magnet.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)