Polri Dalami Laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Hoaks

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 15:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan adanya laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara, sebagai mantan kuasa hukum Bharada RE atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan-red),” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan atas kasus apa kedua pengacara itu dilaporkan.

“Didalami Direktorat Siber Bareskrim,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali. “Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi,” ujarnya.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya