Beri Info Rahasia ke Peretas Iran, PRT Menteri Israel Dihukum Penjara 3 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 12:57 WIB
Menteri Pertahana Israel Benny Gantz (Foto: EPA)
Share :

ISRAEL - Pengadilan Israel telah memenjarakan mantan pembantu rumah tangga (PRT) Menteri Pertahanan Benny Gantz yang berusaha memberikan informasi rahasia kepada kelompok peretas yang terkait dengan Iran.

Omri Goren, 38, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan kesepakatan pembelaan yang membuat jaksa membatalkan tuduhan spionase.

Kementerian Kehakiman Israel mengatakan Goren mengatakan kepada peretas Black Shadow bahwa dia dapat mengirim informasi tentang Gantz dan menaruh malware di komputernya dengan imbalan uang.

Baca juga: Dituduh Jadi Mata-Mata Asing, Bos Perusahaan Keamanan Ditangkap dengan Dakwaan Pengkhianatan Tingkat Tinggi

Tapi dia membantah sengaja mencoba memata-matai Iran, musuh bebuyutan Israel.

Baca juga: Presiden Israel Puji Pertemuan Presiden Palestina dan Menhan Israel

"[Dia] bukan mata-mata dan ini bukan skandal mata-mata," kata pengacaranya seperti dikutip Times of Israel setelah sidang vonis pada Selasa (6/9/2022), dikutip BBC.

"Ini tentang seorang pria yang mendapati dirinya terjerat utang dan mengidentifikasi pelanggaran keamanan," lanjutnya.

Goren dilaporkan mengatakan kepada penyelidik bahwa dia telah merencanakan untuk mengelabui para peretas agar memberinya uang tanpa menyerahkan informasi apa pun.

Dakwaan awal yang dirilis pada November tahun lalu menuduh bahwa Goren menghubungi Black Shadow di Telegram setelah membaca laporan media Israel tentang upaya peretasannya.

Untuk membuktikan bahwa dia bekerja untuk Gantz, dia mengirim foto barang-barang di rumah menteri, termasuk meja, komputer, brankas, dan catatan pajak, katanya.

Kementerian Kehakiman mengatakan upaya Goren digagalkan oleh dinas keamanan Shin Bet dan tidak ada materi rahasia yang terungkap.

Namun, Shin Bet memang menghadapi pertanyaan tentang bagaimana Goren diizinkan bekerja untuk menteri pertahanan ketika dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara empat kali, termasuk karena perampokan bersenjata.

Badan itu kemudian mengakui "kegagalan prosedural" saat menyeleksinya dirinya dan mengatakan protokol telah diperketat sebagai tanggapan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya