JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022.
BACA JUGA:5 Negara Paling Aman Jika Perang Nuklir AS-Rusia Terjadi, Ada Indonesia?
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda. Adapun, dua lapas tersebut yakni, Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," beber Rika.
Adapun, berikut 23 nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat sejak kemarin :
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari;
4. Mirawati binti H Johan Basri.