JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi secara berkeliling (SIM Keliling) pada empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Rabu (7/9/2022).
Mengutip Antara, lima gerai pelayanan SIM Keliling itu ada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Waspada! Hujan Mengguyur Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng POM TNI AU dalam Kasus Penculikan Gagal di Halim Perdanakusuma
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.