MEDAN - Polisi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara untuk melakukan penindakan terhadap aksi penyalahgunaan BBM. Sepekan setelah dibentuk satgas tersebut telah melakukan penindakan di 5 daerah di wilayah Sumatera Utara dan menyita barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi yang sedianya akan diselewengkan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Satgas BBM Polda Sumut melakukan penindakan di wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Dairi dan Kabupaten Labuhanbatu. Lewat penindakan itu, ada 13 orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil ditangkap.
"Jadi selama sepekan, mulai 29 Agustus 2022 sampai 4 September 2022, kita sita 8,2 ton BBM jenis solar dan 13 orang tersangka dari lima daerah di Sumut," sebut Hadi, Rabu (7/9/2022).
Hadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM. Mereka kemudian membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.