JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima pengesahan kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Tercatat tanggal 09/09/2022 melalui surat keputusan yang dikeluarkan Kemkumham, secara resmi mengakui Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP untuk menggantikan posisi Ketua Umum Suharso Monoarfa.
(Baca juga: Suharso Monoarfa Dilempari Botol saat Hadiri Bimtek, Loyalis Angkat Bicara)
Namun sejumlah pengurus DPP PPP masih mengakui Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Hal ini seperti disampaikan Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha. Menurut dia, pemberhentian Suharso merupakan keputusan sepihak segelintir pengurus DPP yang tak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Begitu pula gelaran Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dinilainya tak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu analis politik dan pendiri Indonesia Political Power Ikhwan Arif mengatakan, pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa muatan politisnya tidak begitu kental.
“Kecuali Suharso Monoarfa diberhentikan langsung dari kursi menteri, itu baru muatan politisnya sangat kental,”ujarnya, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, hal itu biasa terjadi dalam proses dinamika politik di internal partai, apalagi PPP termasuk salah satu partai yang usianya relatif tua atau lebih senior dibandingkan partai politik lainnya. Asam garam konflik internal partai sudah menjadi bahan konsumsi PPP.
"Kita bisa meninjau kembali terkait salah satu fungsi partai politik dibentuk yaitu untuk mengatur konflik dan mencari solusi konflik. Sebelum menyelesaikan konflik diluar partai, PPP harus segera menyelesaikan konflik di internal partai,”ungkapnya.
“Ini tujuannya untuk menjaga marwah partai politik ditengah publik, karena sampai sekarang masyarakat masih menganggap partai politik belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, atau sentimen negatif masyarakat terhadap partai politik masih tinggi,"sambungnya.
Dia memberikan saran untuk menghindari terjadinya dualisme dalam tubuh partai, upaya yang harus dilakukan adalah membentuk tim konsolidasi internal partai dengan mempertemukan antara kader partai yang berseberangan pendapat terkait posisi Plt Ketua Umum PPP, ini tujuannya untuk mencegah agar tidak terjadinya gugatan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Upaya ini kata dia untuk mencegah PPP tidak terjebak dalam konflik internal yang berlanjut dan berdampak pada hasil elektabilitas partai politik yang berimbas pada perolehan hasil suara dan posisi PPP dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
"Berhubung dalam suasana Pilpres, konflik yang terjadi dalam tubuh partai politik biasanya bermuara pada muatan politis yang pragmatis, biasanya para elit partai politik terjebak dalam kontroversi politik untuk mendukung salah satu kandidat politik terutama pada pembentukan koalisi Pilpres,” bebernya.
Ditambahkannya, pada era reformasi ini internal partai sering tersandung oleh pragmatisme politik kepentingan jangka pendek bukan jangka panjang.
“Jadi berpotensi besar terbentuknya faksi-faksi baru atau kelompok-kelompok tertentu yang berseberangan di dalam tubuh partai, seyogyanya partai PPP mencapai titik konsensus, untuk mengindari terjadinya perpecahan atau dualisme di tubuh partai PPP,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )