Komnas HAM Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Brigadir J Sudah Tepat

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 12 September 2022 13:20 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap sejumlah pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Taufan.

Ia berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir Yoshua tewas tersebut.

"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan. Kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya