Sebagaimana diketahui, Ketua Komnas HAM memberikan hasil laporan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua) ke Presiden Jokowi yang diwakilkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.
(Erha Aprili Ramadhoni)