Namun demikian, pengunduran diri seorang Ketua DPRD harus melalui mekanisme panjang dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam video yang beredar tak hanya Ketua DPRD Lumajang yang tidak hafal melafalkan teks Pancasila, namun juga terlihat Wakil Ketua DPRD Lumajang Oktaviani dari Partai Gerindra juga sempat salah melafalkan teks Pancasila.
(Fahmi Firdaus )