PONOROGO - Penyidikan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Albar Mahdi, santri kelas 11, Pondok Darussalam Gontor Ponorogo menemukan titik terang. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan autopsi, polisi akhirnya menetapkan tersangka yang tidak lain kelas korban.
Keduanya yakni MFA, santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang masih di bawah umur. Keduanya ditahan di rumah tahanan anak.
BACA JUGA:Santri Gontor Tewas Dianiaya Senior, Polisi Sita Rekaman CCTV
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, lalu memukul perut dan menendang korban.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
Sebelumnya, Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo meninggal dunia. Jenazah dipulangkan ke Palembang.
BACA JUGA:Polisi Bakal Usut Surat Kematian Palsu Tewasnya Santri Gontor