Terbukti LGBT, Lima Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 17:03 WIB
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Lima orang TNI yakni Serda MFA, Sertu RPS, Kls Ttg IF, Serda MW, dan Sertu EH dipecat serta dipenjara karena terbukti terlibat kasus LGBT dan melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hal tersebut merupakan keputusan Pengadilan Militer II-08.

Mayor Chk Subiyatno bertindak sebagai hakim ketua yang membacakan putusan tiga anggota TNI tersebut. Putusan Kls Ttg IF bernomor 13-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 5 April 2022.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Xxxxx, Xxxxx NRP Xxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Ketidaktaatan yang disengaja, Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) bulanPidana tambahan : Dipecat dari dinas militer, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Memerintahkan Terdakwa agar ditahan," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

Lalu, putusan Sertu RPS bernomor 88-K/PM II-08/AD/II/2022 dibacakan hakim pada 17 Mei.

Baca juga: Terbukti LGBT, 3 Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer Jakarta

"Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari militer," demikian bunyi putusannya.

Kemudian, putusan Serda MFA bernomor 70-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 11 Mei 2022.

Baca juga: Dua Sersan TNI Dipecat Karena LGBT, Jenderal Andika Mengaku Belum Tahu Perkaranya

"Penjara selama lima bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan, Dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusannya.

Putusan Sertu EH bernomor 8-K/PM II-08/AL/I/2022 dibacakan pada 5 April. Dalam putusannya dia terbukti secara sah dan pidana, Ketidaktaatan yang disengaja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya