Tepergok Mesum di Mobil, 2 ASN Pemprov Jateng Ditangkap Polisi

, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 22:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.

"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya