Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ucapnya.
(Arief Setyadi )