JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat kebijakan penghapusan sanksi penunggakan pajak yang berlaku hingga Desember 2022. Kebijakan ini, umumnya hal yang dinanti masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan, pada hari pertama, Kamis 15 September 2022 penerapan penghapusan sanksi di Kantor Pelayanan Bersama Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat masih terlihat sepi dari pengunjung.
BACA JUGA:Dua Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi
Tidak terlihat adanya antrean panjang di lokasi loket pelayanan, bahkan sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui kebijakan pemutihan pajak tersebut.
Kepala Unit Samsat Jakarta Utara dan Pusat Wigat Prasetyo menuturkan, masyarakat belum seluruhnya mengetahui kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini.