Samsat Keliling Ada di Jadetabek Hari Ini, Berikut Lokasinya

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 10:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (16/9/2022).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

BACA JUGA:Viral Polisi Keliling untuk Peringatkan Warga yang Melanggar, Diberi Teguran Halus Tanpa Tilang 

4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang

7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Dasana Indah Legok Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi

13. Depok: Halaman Samsat Depok

14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan Cinere

Dikutip dari Antara, jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya