Ini Tampang Oknum Perawat Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 12 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 15:19 WIB
Tampang pelaku pencabulan di Lubuklinggau. (Foto: Era Neizma)
Share :

Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi.

Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.

“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya