Soal Upaya Damai Kasus Rudapaksa ABG di Hutan Kota Jakut, Ini Kata Polisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 20:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Dia memaparkan, guna menentukan nasib 1 bocah yang masih berusia 12 tahun itu, polisi mengundang pengacara ABH dan pihak korban. Namun, penentuan nasib itu tak jadi dilakukan lantaran pihak korban tak menghadirinya.

"Itu kan ada mekanismenya ya, kami kan sifatnya berkoordinasi untuk menentukan langkah apa sih, ini amanah undang-undang masalahnya, harus terjadi kesepakatan tadi. Kalau sudah sepakat, akan kami ajukan ke pengadilan untuk dibuatkan ketetapannya, apakah kami kembalikan ke orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Dia menambahkan, manakala nasib bocah 12 tahun itu telah ditentukan, polisi bakal mengajukan ke pengadilan apakah bakal mengirimnya ke orangtuanya ataukah mengirimnya untuk menjalani pendidikan pembinaan.

"Nanti ditunjuk oleh pemerintah (bila harus dilakukan pembinaan), pemerintah yang menunjuk nanti," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya