Dia memaparkan, guna menentukan nasib 1 bocah yang masih berusia 12 tahun itu, polisi mengundang pengacara ABH dan pihak korban. Namun, penentuan nasib itu tak jadi dilakukan lantaran pihak korban tak menghadirinya.
"Itu kan ada mekanismenya ya, kami kan sifatnya berkoordinasi untuk menentukan langkah apa sih, ini amanah undang-undang masalahnya, harus terjadi kesepakatan tadi. Kalau sudah sepakat, akan kami ajukan ke pengadilan untuk dibuatkan ketetapannya, apakah kami kembalikan ke orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.
Dia menambahkan, manakala nasib bocah 12 tahun itu telah ditentukan, polisi bakal mengajukan ke pengadilan apakah bakal mengirimnya ke orangtuanya ataukah mengirimnya untuk menjalani pendidikan pembinaan.
"Nanti ditunjuk oleh pemerintah (bila harus dilakukan pembinaan), pemerintah yang menunjuk nanti," katanya.
(Arief Setyadi )