6. Properti Kerajaan
Daftar kekayaan yang disusun surat kabar the Sunday Times memperkirakan harta kekayaan pribadi Ratu Elizabeth II bernilai sekitar 370 juta poundsterling atau Rp6,3 triliun. Sebagian besar harta tersebut berwujud properti, perhiasan, prangko, dan karya seni.
Sang Ratu juga memiliki banyak kediaman kerajaan dan lahan yang luas. Properti Kerajaan ini tidak bisa dijual, semisal Jalan Regent di London dan arena balap kuda Ascot di Berskhire.
Properti Kerajaan juga mencakup dasar laut hingga sepanjang 12 mil laut dari garis pantai. Ini berarti perusahaan-perusahaan yang hendak membangun pembangkit listrik tenaga angin harus membayar royalti kepada Ratu.
Pada 2017, bagian 15% untuk Ratu dari laba Properti Kerajaan telah ditingkatkan menjadi 25% hingga 10 tahun ke depan. Ini untuk membayar renovasi dan biaya perbaikan Istana Buckingham.