JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur rupanya bisa menyeret orangtua. Hal ini terkait dengan keempat bocah yang memerkosa bocah perempuan di hutan kota wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdekat Sirait mengatakan, para orangtua dari keempat bocah tersebut bisa dipidakankan. Hal ini merunut pasal 304 dan 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS di Tapsel, 9 Penumpang Alami Luka-luka
"Kedua pasal tersebut membahas soal tindak pidana terkait penelantaran anak. Oh iya, tentu termasuk (tindak pidana penelantaran anak)," kata Arist di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Menurut Arist, keempat anak berhadapan hukum yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Hal ini tentunya dapat memengaruhi perilaku para anak.
"Kondisi keluarga ABH (anak berhadapan hukum) ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," ucapnya.
BACA JUGA:Tersambar Kereta Api, Pemuda Cianjur Tewas Mengenaskan
Adapun berdasarkan informasi yang didapat, keempat pelaku usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah. Hal ini terlepas dari pembiaran orangtua yang tidak bertanggungjawab bahkan membiarkan putranya tumbuh tidak sesuai norma dan nilai sosial
"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.