Orangtua Pelaku Perkosa Bocah di Cilincing Bisa Terancam Pidana, Arist Merdeka : Karena Terlantarkan Anak

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 15:51 WIB
Arist Merdeka Sirait bersam Hotman Paris/Foto: Yohannes Tobing
Share :

Oleh karena itu, Arist menegaskan kembali bahwa orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam hingga maksimal lima tahun penjara bila memang nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.

"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya