Oleh karena itu, Arist menegaskan kembali bahwa orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam hingga maksimal lima tahun penjara bila memang nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.
"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," pungkasnya.
(Nanda Aria)