Curi Handphone di Toko Sembako, Pemuda Ditangkap

Rachmat Kurniawan, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 12:02 WIB
Seorang pemuda ditangkap karena mencuri HP di toko sembako. (iNews)
Share :

"Pelaku kita amankan pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya," tutur Wawan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya