Sebelumnya, pengacara merah putih (PMP), yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas pencabutan kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E.
Adapun pihak yang digugat, Tergugat I Bharada Richard Elizer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Tergugat II Ronny Talapessy, dan Tergugat III Kepolisian RI Cq Kabareskrim serta Kapolri sebagai pihak yang turut tergugat.
(Nanda Aria)