JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan atas pemecatan Deolipa Yumara dan Burhanduddin sebagai pengacara Bharada E pada Rabu siang nanti (21/9/2022). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun menanggapi sidang gugatan tersebut.
"Saya dan Bharada E tak punya kewajiban untuk hadir karena sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny Talapessy pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA:Curhat Emak-Emak Buruh Linting Rokok: Dulu Lembur Bisa Makan Enak, Kini Tak Ada Lagi
Menurutnya, gugatan tersebut sejatinya membuat Bharada E dan keluarganya tak nyaman. Pasalnya, kliennya tengah fokus dalam menghadapi kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, kata dia, pencabutan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Brigadir J sejatinya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata. Disamping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 milyar lantara tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Mabuk Miras, Seorang Pria Rudapaksa Istri Penjual Nasi Bebek
"Memang Bharada E sudah tak mau didampingi lagi sama Deolipa. Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat," katanya.
Sebelumnya, pengacara merah putih (PMP), yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas pencabutan kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E.
Adapun pihak yang digugat, Tergugat I Bharada Richard Elizer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Tergugat II Ronny Talapessy, dan Tergugat III Kepolisian RI Cq Kabareskrim serta Kapolri sebagai pihak yang turut tergugat.
(Nanda Aria)