BEKASI - Kepolisian Sektor Cabangbungin menangkap pria berinisial WS (30), dan RS (25) pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 2 kilogram (Kg). Barang haram tersebut, didapatkan pelaku dari jaringan Lapas Lampung, yang siap diedarkan di wilayah Karawang dan Bekasi.
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengatakan, pihaknya pertama menangkap WS yang dicurigai saat melintas, di Jalan jembatan Cabangbungin perbatasan Bekasi, Karawang, pada Minggu 11 September 2022 sekira jam 02.30 WIB.
BACA JUGA:Pura-Pura ke Gudang, Napi Lapas Pagaralam Ternyata Ambil Ganja
Dari hasil pemeriksaan, dari tangan pelaku WS, ditemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak 150 gram, dari situ dikembangkan di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di depan Parkiran Indomaret Meruya, Jakarta Barat.
"Pada saat pengembangan team kanitreskrim mengamankan seseorang yang bernama RS, setelah diamankan terdapat dua paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilo gram," kata Kompol Deni Herdiana, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Polisi Buru Bandar yang Perintahkan Kurir Sayur untuk Antar Ratusan Kilo Ganja ke Jakarta
Dedi menjelaskan, dari dua orang tersangka berikut barang haram jenis daun ganja sebanyak 2 kilo gram tersebut, di bawa ke kantor polsek Cabangbungin, guna proses penyelidikan lebih lanjut.