Pengedar Jaringan Lapas Lampung Ditangkap, Ganja 2 Kg Disita Polisi

Ade Suhardi, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 15:23 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Kepada polisi, WS mengakui pada sabtu 10 September 2022 lalu, menerima kiriman jenis daun ganja 2 kilo gram yang diantarkan melalui paket dari seseorang jaringan lapas Lampung Sumatra Selatan, dengan upah sebesar Rp, 1.500.000,-

"Dari paket tersebut di buka oleh WS bersama RS untuk untuk dijual, untuk menjualnya pun sudah diarahkan dari orang lapas tersebut melalui via What'sapp," jelas Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pada saat transaksi menyuruh RS untuk mengantarkan barang tersebut, dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau di taruh di perkebunan.

"Terus RS mengarahkan pembeli melalu telpon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh RS," imbuhnya.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya