"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-senang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.
MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun kini ditahan.
"Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu.
(Erha Aprili Ramadhoni)