OTT Hakim MA, KPK Sita Barang Bukti Uang Senilai SGD205 Ribu dan Rp50 Juta

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 05:47 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kini para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya