Pria Berumur Bawa Kabur dan Setubuhi ABG 14 Tahun, Korban Kini Hamil 2 Bulan

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 10:41 WIB
Pelaku pencabulan anak di Bali. (Foto: M Chusna)
Share :

Menurut Hadimastika, meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar suma sama suka namun pelaku tetap dipidanakan karena korban adalah anak di bawah umur.

"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Hadimastika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya