RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Kata Abdul Khaliq

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 06:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.

"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya