JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada hari ini.
"Perkembangan perkara tersangka Ferdy Sambo dkk disampaikan Rabu 28 September 2022 pukul 15.00 WIB di Lobby Gedung Jampidum Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Korps Adhyaksa akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk hari ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangan penyidikan.
Baca juga: Beredar Video Ruang Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Polri: Hoaks!
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dkk Akan Diumumkan Kejagung Besok!
“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua, Kejagung kembali melalui menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum.
"Walaupun ada 2 SPDP, bisa digabungkan dalam satu berkas perkara dan surat dakwaan komulatif” pungkas Ketut.
(Fakhrizal Fakhri )