Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 18:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya