BANDUNG - Nita Kristiawati, wanita yang dituntut ganti rugi Rp1,2 miliar dan dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan oleh mantan kekasihnya, Senin siang, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung.
Nita menggugat penyidik kepolisian Polda Jawa Barat akan status tersangka. Namun sidang perdana praperadilan tersebut pihak kepolisian tidak hadir dan ditunda.
Dengan didampingi kuasa hukumnya bersama anak dan kerabat, Nita datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang. Panggilan akan permohonan gugatan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat.
Status tersangka yang kini disandang Nita menjadi pukulan berat, dimana ia telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang tidak pernah dilakukannya, Nita dituntut untuk membayar ganti rugi oleh Victor Antonius, yang merupakan mantan kekasihnya.
Nita menjadi tersangka setelah, dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dan menjadi tersangka serta harus mengganti kerugian sebesar Rp1,2 miliar,