"Menyusun konstruksi dakwaan yang kuat didukung alat bukti yang lengkap," jelasnya.
Taufan menambahkan, meski mengingat banyaknya keterangan yang berbeda dari para tersangka dan barang bukti yang belum ditemukan, Ia yakin kejaksaan mampu membereskan perkara tersebut.
Baca juga: Polri: Untuk Konsorsium 303 Sementara Hasilnya Tidak Ada
"Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )