PALEMBANG - Seorang istri dan lima orang anaknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, seorang oknum polisi. Kini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
AHP (19), harus menguatkan hatinya ketika harus menjadi saksi dalam persidangan ayahnya karena menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu. Di mana, ayahnya menelantarkan ibu dan dirinya beserta saudara kandungnya.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Selingkuh, Istri Anggota Polisi Mengaku Sering Alami KDRT dari Suami
Terdakwa adalah Iptu HJ, oknum perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Lubuklinggau. Diduga karena selingkuh dengan wanita lain, sehingga tega menelantarkan istri dan anaknya selama hampir tiga tahun.
Namun, anak pertama terdakwa HJ berusaha untuk tegar saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, saksi AHP mengatakan, penelantaran ayahnya serta lima orang adiknya terjadi sejak 2019 hingga sekarang. Bahkan, saksi AHP mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.
"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur pak," kata saksi AHP sembari menyeka air mata.
BACA JUGA:5 Fakta Pengakuan Ibu Bhayangkari Tertangkap Selingkuh, Kerap Jadi Korban KDRT