"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)