DELISERDANG - Dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk dan warga ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Galang di Jalan Pasar Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Galang, AKP P Sarianto Simbolon mengatakan, kedua pelaku pungli yang diamankan adalah MI (29) dan J (37). Keduanya warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang didapat yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dusun I Kecamatan Galang yang sudah sangat meresahkan masyarakat pada Rabu (28/6/2022)," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya. Petugas mengamankan keduanya saat hendak melakukan pungli terhadap sopir truk.
"Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas," ucap Kapolsek Galang.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp21.000 dari J dan Rp2.000 dari MI.