Cabuli 4 Murid, Guru Ngaji di Purwakarta Iming-imingi Korban agar Tutup Mulut

Irwan, Jurnalis
Sabtu 01 Oktober 2022 02:08 WIB
Guru ngaji di Purwakarta cabuli 4 muridnya. (iNews/Irwan)
Share :

Sementara itu, pelaku A mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. A terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, puluhan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk Polsek Plered. Mereka melaporkan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh guru ngaji berinisial A.

Polisi pun mengamankan pelaku A. Namun karena merasa kesal, warga sempat berusaha menghakimi pelaku. Untuk menghindari hal-hal tak diingin, tersangka A dibawa ke Polres Purwakarta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya