Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Terancam 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah, Jurnalis
Sabtu 01 Oktober 2022 00:33 WIB
Korupsi dana desa, kepala desa di Muba terancam hukuman 20 tahun penjara. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
Share :

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," tutur AKBP Siswandi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya