JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
"Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
Baca juga: Jaksa Bertugas di Sidang Ferdy Sambo Dikarantina, Mahfud MD: Agar Tak Diteror!
"Yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2022.
Baca juga: Sambo dan Putri Ditahan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Anaknya Dijaga Pengasuh dan Nenek
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.