JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia setelah terkendalinya kasus penyebaran Covid-19.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Diperpanjang sampai 7 November, PPKM Seluruh Daerah Level 1
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga: Update Covid-19 Per 3 Oktober 2022: Positif 6.435.719 Orang, 6.261.282 Sembuh dan 158.143 Meninggal
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima