Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Akan Ditahan di Rutan Bareskrim

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 11:07 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya bakal mendekam di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Kata Fadil, semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” sambungnya.

 BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," pungkasnya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini limpahkan.

 BACA JUGA:Hari Ini, Polri Serahkan Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya