JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana, dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (5/10/2022).
Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju gedung Jampidum.
Satu persatu Jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J Tiba di Bareskrim
Hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.